
SEMARANG – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gumaya Tower, Semarang.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan investasi di daerah.
Kegiatan dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan; Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi; jajaran kantor pertanahan se-Jawa Tengah; serta kepala daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan rencana tata ruang. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional sebagaimana menjadi salah satu arah kebijakan dalam Asta Cita Presiden.
Karena itu, penetapan LP2B tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif dalam dokumen tata ruang, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B pada 2029.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi ini menjadi dasar penguatan kebijakan perlindungan sawah sekaligus mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelarasan data spasial.
Kesamaan data menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian alih fungsi lahan. Perbedaan data mengenai luas, lokasi, status, dan pemanfaatan lahan sawah dapat menghambat penetapan LP2B serta menimbulkan ketidakpastian dalam penerbitan kebijakan tata ruang dan perizinan investasi.
Melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran ATR/BPN, data Lahan Baku Sawah, LP2B, rencana tata ruang, dan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan diharapkan dapat diselaraskan.
Penyelarasan tersebut diperlukan agar perlindungan lahan pertanian dan pengembangan kawasan investasi tidak saling bertentangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengarahkan investasi ke lokasi yang sesuai dengan peruntukan ruang, tanpa mengurangi luas lahan pertanian produktif secara tidak terkendali.
Langkah pengendalian ini dinilai strategis mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Berdasarkan paparan dalam rapat koordinasi, produksi beras Jawa Tengah pada 2025 mencapai hampir 9,7 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan beras nasional.
Besarnya kontribusi tersebut menempatkan Jawa Tengah pada posisi penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan pangan nasional. Namun, peran tersebut harus didukung oleh kebijakan tata ruang yang konsisten, data geospasial yang akurat, serta pengawasan pemanfaatan ruang yang efektif.
Perlindungan lahan sawah juga membutuhkan komitmen pemerintah kabupaten dan kota karena sebagian besar proses perencanaan ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, serta penerbitan perizinan berlangsung di tingkat daerah.
Pemerintah daerah didorong segera memastikan kesesuaian antara penetapan LP2B dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, rencana detail tata ruang, data Lahan Baku Sawah, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan investasi, dan keberlanjutan sektor pertanian.
Dengan tata ruang yang tertib dan perlindungan lahan pertanian yang konsisten, investasi tetap dapat berkembang tanpa mengancam kemampuan daerah dalam memproduksi pangan.
Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Jawa Tengah sebagai provinsi maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Perlindungan lahan sawah menjadi salah satu prasyarat agar pembangunan ekonomi tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga menjamin keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang.





