
Purwodadi – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Keputusan Bupati Grobogan tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Ridakarya BAPPERIDA Kabupaten Grobogan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap usulan LP2B Kabupaten Grobogan. Berdasarkan hasil verifikasi, Kabupaten Grobogan telah memenuhi target penetapan LP2B pada Lahan Baku Sawah dengan luas 72.703,56 hektare atau 88,35 persen dari total Lahan Baku Sawah Kabupaten Grobogan.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dalam rapat dibahas penyempurnaan bentuk dan substansi produk hukum penetapan LP2B. Berdasarkan arahan Kementerian ATR/BPN, luas dan sebaran LP2B Kabupaten Grobogan akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Grobogan, yang dilengkapi dengan tabel sebaran menurut wilayah, peta, serta basis data geospasial.
Selain penyelarasan rancangan Keputusan Bupati, rapat juga membahas pembagian tugas antarperangkat daerah. Dinas Pertanian bertugas memastikan kesesuaian data luas dan sebaran LP2B, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyiapkan peta serta basis data geospasial. BAPPERIDA mengoordinasikan penyelarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana tata ruang, sementara Bagian Hukum melakukan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum.
Penetapan tersebut perlu segera diselesaikan karena Kementerian ATR/BPN memberikan waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya persetujuan untuk menetapkan Keputusan Bupati. Setelah ditetapkan, Keputusan Bupati beserta peta dalam format geodatabase harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
LP2B yang telah ditetapkan selanjutnya akan diintegrasikan dalam penyusunan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga luas dan sebaran lahan pertanian pangan serta memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa lahan pangan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus dipertahankan dalam perubahan rencana tata ruang. Lahan Sawah Dilindungi dan lahan hasil kegiatan cetak sawah juga perlu diintegrasikan dalam penetapan kawasan atau lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen mempercepat penetapan LP2B sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian, penguatan ketahanan pangan daerah, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Keterangan foto:
Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Keputusan Bupati Grobogan tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ruang Ridakarya BAPPERIDA Kabupaten Grobogan, Senin, 3 Agustus 2026.





