
GROBOGAN – Kabupaten Grobogan memperoleh alokasi kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2026 sebanyak 11 lokasi. Program tersebut akan menjangkau 22 desa yang tersebar di 10 kecamatan guna memperkuat infrastruktur pendukung kawasan pertanian dan meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan.
Penetapan lokasi PISEW 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6942/KPTS/M/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun Anggaran 2026. Di wilayah kerja Jawa Tengah I, Kabupaten Grobogan mendapatkan 11 dari total 68 lokasi yang telah ditetapkan.
Setiap lokasi PISEW memperoleh dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total dana yang dialokasikan untuk 11 lokasi di Kabupaten Grobogan mencapai Rp5,5 miliar.
Sebelas lokasi tersebut meliputi pasangan Desa Tlogotirto dan Tunggulrejo di Kecamatan Gabus; Desa Jambangan dan Geyer di Kecamatan Geyer; Desa Guci dan Sumberagung di Kecamatan Godong; serta Desa Papanrejo dan Ngroto di Kecamatan Gubug.
Lokasi lainnya berada di Desa Jenengan dan Terkesi, Kecamatan Klambu; Desa Banjarsari dan Crewek, Kecamatan Kradenan; Desa Mlowokarangtalun dan Sidorejo, Kecamatan Pulokulon; serta Desa Warukaranganyar dan Nambuhan di Kecamatan Purwodadi.
Kecamatan Toroh memperoleh dua lokasi, yakni Desa Boloh dan Plosoharjo serta Desa Tambirejo dan Depok. Sementara itu, satu lokasi lainnya berada di Desa Dokoro dan Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Mendukung sentra produksi pertanian
PISEW bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur yang telah tersedia maupun membangun infrastruktur baru pada kawasan agropolitan dan minapolitan. Pembangunan dilakukan melalui pendekatan partisipatif untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi wilayah sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan.
Bagi Kabupaten Grobogan yang memiliki basis ekonomi pertanian, program ini menjadi peluang untuk memperkuat konektivitas antara sentra produksi, lokasi pengolahan, dan pasar. Infrastruktur yang memadai diharapkan dapat memperlancar pengangkutan hasil pertanian, menekan biaya distribusi, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pusat kegiatan ekonomi.
Jenis infrastruktur yang dapat dibangun melalui PISEW meliputi jalan menuju sentra produksi dan pemasaran, saluran tepi jalan, gorong-gorong, dinding penahan tanah, serta jembatan. Program ini juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan pasar desa, gudang penyimpanan hasil pertanian, dan lantai jemur komoditas seperti gabah, jagung, serta singkong.
Jenis dan lokasi infrastruktur yang akan dibangun tidak ditentukan secara sepihak. Penetapannya dilakukan melalui proses partisipatif dengan menggali potensi kawasan, mengidentifikasi permasalahan, melakukan survei teknis, serta menyusun desain dan rencana anggaran biaya.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan dua desa yang tergabung dalam setiap lokasi PISEW, bukan sekadar menghasilkan bangunan fisik yang kurang dimanfaatkan masyarakat.
Dilaksanakan secara swakelola
Salah satu karakter utama PISEW adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pelaksanaan kegiatan dikelola melalui Kelompok Masyarakat Kemitraan Antardesa atau Pokmas KAD.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membentuk kelembagaan dan mengelola kegiatan pembangunan. Selama proses konstruksi, kegiatan tersebut diharapkan membuka kesempatan kerja bagi warga setempat dan memberikan peluang peningkatan pendapatan dalam jangka panjang.
Dari dana Rp500 juta pada setiap lokasi, sedikitnya 75 persen dialokasikan untuk pembelian bahan, material, dan peralatan kerja. Alokasi upah tenaga kerja paling banyak 20 persen, sedangkan biaya administrasi dan operasional kegiatan dibatasi paling banyak 5 persen.
Pelaksanaan kegiatan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga atau dikontraktualkan kepada perusahaan penyedia jasa. Program juga melarang penggunaan tenaga kerja berusia di bawah 18 tahun, pembebasan atau pembelian lahan, tumpang tindih pembiayaan dengan program lain, serta penggunaan material yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PISEW harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, ramah lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konstruksi ditargetkan selesai November
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PISEW 2026, pembentukan Pokmas KAD dijadwalkan berlangsung pada 16–19 Juli 2026. Tahapan berikutnya meliputi rapat koordinasi dan lokakarya, pertemuan tingkat kecamatan, survei kawasan, serta survei teknis infrastruktur.
Penyusunan desain teknis terperinci dan rencana anggaran biaya dijadwalkan berlangsung mulai akhir Juli hingga awal Agustus. Penandatanganan kontrak swakelola direncanakan pada 3–5 Agustus 2026, sedangkan pelaksanaan konstruksi dijadwalkan pada 5 Agustus hingga 30 November 2026.
Setelah pembangunan selesai, tahapan pelaporan dan serah terima pekerjaan dilaksanakan hingga pertengahan Desember 2026.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kualitas perencanaan, keterlibatan masyarakat, ketepatan pemilihan infrastruktur, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Selain itu, pemerintah desa dan masyarakat perlu menyiapkan pola pemanfaatan dan pemeliharaan agar infrastruktur tetap berfungsi setelah kegiatan berakhir. Melalui 11 lokasi PISEW tersebut, Kabupaten Grobogan diharapkan mampu memperkuat infrastruktur kawasan produksi, membuka akses ekonomi antardesa, serta meningkatkan nilai tambah sektor pertanian. Program ini sekaligus menjadi wujud pembangunan dari desa dan dari bawah dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.





