
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Regulasi Kebijakan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Pangripta BAPPERIDA Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan tata kelola data pembangunan daerah.
FGD membahas dua agenda utama, yaitu penyempurnaan Rancangan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Grobogan Tahun 2025–2029 dan Rancangan Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kabupaten Grobogan Tahun 2026–2030. Kedua dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terstandar, mudah dibagipakaikan, serta dapat digunakan dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Salah satu isu strategis yang dibahas adalah perlunya penyesuaian kelembagaan penyelenggaraan informasi geospasial sesuai Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Informasi Geospasial Tahun 2026. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah perlu ditetapkan sebagai Pembina Data Geospasial tingkat Daerah. Dengan demikian, BAPPERIDA Kabupaten Grobogan diarahkan menjadi Pembina Data Geospasial sekaligus mengoordinasikan pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Penyesuaian kelembagaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Grobogan dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Perubahan regulasi akan memperjelas pembagian peran BAPPERIDA sebagai Pembina Data Geospasial, Diskominfo sebagai Walidata dan pengelola teknologi serta penyebarluasan data, sedangkan DPUPR dan perangkat daerah lainnya menjalankan fungsi sebagai Produsen Data Geospasial sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen membangun ekosistem data yang terintegrasi antara data statistik, data geospasial, dan data keuangan. Hasil FGD akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen rencana aksi, roadmap, regulasi, serta mekanisme koordinasi antarpihak sehingga data pembangunan dapat semakin berkualitas, konsisten, mudah diakses, dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.





